Cara Perpanjang STR ATLM (Ahli Teknologi Laboratorium Medik) Untuk melakukan perpanjangan STR ATLM pertama harus melalui simk PATELKI atau CPD online kemudian lanjut di KTKI kemkes. Tahapan perpanjangan STR melalui simk PATELKI dan CPD online hampir sama. Berikut ini adalah tahapan perpanjangan STR melalui simk PATELKI berdasarkan pengalaman PERPANJANGAN STR ONLINE ATLM (AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM) / ANALIS KESEHATAN / STR ATLM HABIS. STR ( Surat Tanda Registrasi ) Merupakan bukti tertulis yang di berikan oleh pemerintah Jika Anda alih profesi atau naik level, registrasi ulang STR diperlukan. Berikut berkas-berkas untuk mendaftar STR Online: Pas foto resmi dengan latar belakang merah; Scan/foto KTP; Scan/foto Ijazah; Nomor Sertifikat Kompetensi; Scan/foto Surat Sehat; Sumpah Profesi; Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi; Berikut prosedur untuk mendaftar Ketentuan perpanjang STR online seumur hidup . Berikut ketentuan untuk melakukan perpanjang STR online berlaku seumur hidup: 1. STR yang terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan masih berlaku, pembaruan dapat dilakukan 3 bulan sebelum masa berlaku STR berakhir. Infolabmed 4:08 AM Infolabmed.com. STR (Surat Tanda Registrasi) atau Surat Tanda Registrasi Ahli Teknologi Laboratorium Medik (STR ATLM) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil tenaga kesehatan kepada Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang telah diregistrasi. Pengajuan STR baik itu perpanjang atau pembuatan baru, dilakukan dengan membuka website KTKI Kemenkes yaitu Dengan catatan, berdasarkan pengalaman admin untuk yang perpanjang, harus sudah mendapatkan Surat Rekomendasi dari DPP PATELKI (file PDF). Berkas yang perlu disipakan dalam pengurusan STR baru (untuk registrasi STR online klik disini untuk panduan registrasi) berikut persyaratan berkas STR manual yang diuruskan melalui Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP). Izajah dan Transkip (DIII Keperawatan, Ners, dan Ners Spesialis) KTP pilih menu Perpanjangan. 11.Setelah anda memilih menu Perpanjangan, maka akan muncul tampilan seperti berikut : 12.Pada menu perpanjangan, anda diminta untuk mengisikan data lengkap seperti Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir dan Nomor STR kemudian pilih menu Kirim. 13.Setelah anda mengirim, maka langkah selanjutnya anda diminta untuk Perpanjangan: KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, STR Lama, Rekomendasi Kecukupan SKP (untuk Tenaga Kesehatan), Sertifikat Kompetensi (untuk Tenaga Apoteker) yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi melalui Sistem Informasi Portofolio SKP Online (SIPORLIN). Registrasi Baru Dokumen yang harus disiapkan dan ditampilkan: 1. Pas foto ukuran 4X6, latar belakang merah, posisi tegak, pakaian rapih 2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) 3. Ijazah SKM 4. Surat Keterangan Sehat dari dokter ber-SIP (berlaku 3 bulan terakhir) 5. Surat Keterangan Angkat Sumpah Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia. Panduan Perpanjangan STR Lama. Berbeda dengan pengurusan STR baru, perpanjangan STR lama membutuhkan syarat utama yaitu mengumpulkan nilai SKP minimal 25 SKP dan memperoleh surat rekomendasi kecukupan SKP dari organisasi profesi setempat. Persyaratan STR-KT Pemutihan Subspesialis dan Fellowship. 1. STR Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis yang masih berlaku; 2. Surat Keterangan dari (pilih salah satu) : Dekan/Direktur RS tempat Bekerja/Kolegium terkait; 3. Sertifikat Kompetensi Subspesialis/Fellow; 4. Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4x6 (tampak depan dan latar belakang Kendati STR dilakukan satu kali, proses penjagaan kompetensi dan kualitas Named dan Nakes tetap dilakukan melalui Surat Izin Praktik (SIP) yang diperpanjang setiap lima tahun. Terkait dengan sertifikat kompetensi (Serkom) saat pengurusan STR, syarat ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Bagi yang ingin melakukan perpanjangan STR, pastikan terlebih dahulu mempersiapkan berbagai persyaratan sesuai ketentuan. Berikut persyaratan yang harus dilampirkan: Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online, Syarat, dan Biayanya SU5XeJn.

syarat perpanjangan str analis kesehatan